Berita

Dagangkan Chip Judi Online, 2 Laki-laki di Simeulue Aceh Diringkus Polisi

Published

on

Banda Aceh – Dua laki-laki di Simeulue, Aceh, diringkus polisi karena disangka menjual chip judi online Higgs Domino. Keduanya dihukum dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.

“Dua bandar sceter chip Higgs Domino yang kita ringkus itu telah meresahkan para orang tua di Simeulue,” ucap Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Sumber: www.acehportal.com

Peringkusan kedua tersangka RM (23) dan IS (39) berawal dari informasi yang didapat terkait maraknya perdagangan chip judi online. Keduanya diringkus di kios perdagangan pulsa milik tersangka, Jumat (22/1).

Rizal mengungkapkan  kedua tersangka disangka mendagangkan chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Keduanya disangka menampung chip dari pemain lain seharga Rp 62 ribu per 1 billion.

“Dalam keseharian melaksanakan usahanya sebagai pedagang pulsa, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk mendagangkan chip yang dapat dipakai untuk permainan Higgs Domino,” jelas Rizal.

Polisi mengambil  barang bukti berupa uang Rp 1,1 juta serta telepon seluler. Keduanya sekarang diamankan di Mapolres Simeulue.

“Kedua tersangka akan kami jerat Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Rizal.

Sumber: news.detik.com

Trending

Exit mobile version